WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) buka suara soal kekhawatiran munculnya obat serupa seperti di Gambia, yang memicu 70 kasus anak Afrika Barat meninggal dunia.
Hal ini dikarenakan 192 anak di Indonesia juga dilaporkan mengidap gagal ginjal akut misterius atau tidak diketahui penyebabnya.
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Kosmetik dan Obat Ilegal Tanpa Izin BPOM
Pihak BPOM RI memastikan, obat yang dicurigai menjadi pemicu gagal ginjal akut anak Gambia yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, tidak terdaftar di Indonesia.
Tidak ada satupun obat produksi Maiden Pharmaceutical, India, tersebut yang mendapat izin edar BPOM RI.
Ada dua kandungan yang dikaitkan dengan 'biang kerok' anak mengalami gagal ginjal akut. Adalah etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar batas wajar.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Kedua kandungan tersebut juga sudah dilarang BPOM RI pada produk obat sirup anak maupun dewasa, tetapi EG maupun DEG disebut BPOM RI bisa saja berisiko ditemukan sebagai bahan cemaran dalam obat.
"EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," demikian penjelasan BPOM RI dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (19/10/2022).
Adapun pernyataan lengkap BPOM RI adalah sebagai berikut: