WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa setelah pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) tahun depan, iuran BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal. Perubahan ini akan dilakukan secara bertahap.
"Dan ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap," ujar Budi, melansir CNN Indonesia, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Saat ini, Budi mengaku sedang mempertimbangkan batas iuran BPJS Kesehatan yang sesuai untuk diterapkan.
Hal tersebut sedang dibicarakan dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPJS dan asosiasi rumah sakit, dan keputusan akan diambil dalam waktu dekat.
"Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit," katanya.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mengubah iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini.
Ia menjelaskan bahwa proses penyesuaian iuran BPJS Kesehatan membutuhkan waktu yang panjang, sehingga Kementerian Kesehatan masih akan tetap menggunakan dasar iuran yang berlaku saat ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Aturan penerapan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Budi menyebut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan; memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). Budi menjelaskan masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.
Sementara itu, Ghufron menyatakan implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," tutur.
Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, besaran iuran BPJS Kesehatan pun juga akan berubah. Namun, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum tercantum berapa iuran BPJS Kesehatan yang baru.
Berdasarkan Pasal 103 B ayat 8 aturan itu, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan.
Dengan begitu, besaran iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada peserta masih merujuk pada aturan lama, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3.
"Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 2 iurannya Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas 3 hanya Rp35 ribu," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]