WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat kerja sama mereka dalam menjaga keamanan pangan, khususnya di area perbatasan.
Melalui pembentukan jaringan laboratorium pengujian pangan di seluruh wilayah Indonesia, kedua lembaga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan mutu pangan nasional.
Baca Juga:
BPOM Soroti Es Krim Beralkohol Tanpa Label Jelas, Hey Nick's Jadi Perhatian
Kesepakatan ini diumumkan pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi metode pengujian, pelaksanaan uji banding dan uji profisiensi, serta percepatan akses database uji keamanan pangan. Dengan langkah-langkah tersebut, Barantin dan BPOM menargetkan peningkatan performa laboratorium secara nasional yang akan memperkuat sistem manajemen keamanan pangan Indonesia,” kata Sahat M. Panggabean, Kepala Badan Karantina Indonesia.
Salah satu agenda utama dari kolaborasi ini adalah penyelarasan metode pengujian yang mengacu pada standar nasional dan internasional. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin hasil uji yang akurat dan konsisten.
Baca Juga:
BPOM Nyatakan Vaksin TBC Bill Gates Aman dan Lolos Uji Klinis Awal
Selain itu, regulasi yang mengatur standar mutu dan ambang batas cemaran untuk produk pangan impor juga sedang disusun, termasuk pengaturan kewenangan antar lembaga.
“Sebagai bentuk pengawasan, regulasi yang disusun tidak hanya produk pangan yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan, namun juga terkait Produk Rekayasa Genetika (PRG). Regulasi ini tentunya sejalan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pangan dan Produk Rekayasa Genetika,” ucap Sahat.
Guna memastikan seluruh barang pangan yang masuk ke Indonesia aman dikonsumsi, Barantin menjalankan pengawasan secara menyeluruh mulai dari tahap pre-border (sebelum masuk), at-border (saat masuk), hingga post-border (setelah masuk ke dalam negeri).
Di sisi lain, BPOM turut mendukung dengan merancang regulasi keamanan pangan sebagai acuan pengawasan di pintu-pintu perbatasan.
“BPOM membuat regulasi terkait keamanan pangan yang nantinya dipergunakan Barantin di daerah perbatasan. Hal ini dilakukan untuk menangkal komoditi-komoditi yang tidak sesuai dengan keamanan pangan yang masuk,” ujar Sahat.
Barantin juga mengandalkan sistem digital PTK Online untuk mempercepat layanan perkarantinaan.
Sistem ini direncanakan akan terintegrasi dengan data milik BPOM demi menciptakan standar dan prosedur pengawasan pangan yang lebih transparan dan terpadu.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, kedua lembaga juga menyoroti pentingnya tindakan tegas terhadap produk ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat.
Salah satu bentuknya adalah pemusnahan produk dan penahanan barang yang tidak memenuhi standar.
“Fakta menunjukan bahwa sebagian besar barang ilegal dijual secara online. Jadi kami sepakat kolaborasi ini bisa mencegah barang ilegal masuk ke negeri kita baik melalui pre-border atau post border,” kata Taruna Ikrar menutup pertemuan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]