WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait beredarnya sejumlah produk herbal yang mengandung bahan kimia obat berbahaya dan tak memiliki izin edar resmi.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (30/9/2025), BPOM menyebut daftar produk ini diperoleh berdasarkan hasil pengawasan intensif selama bulan September 2025.
Baca Juga:
30 Ribu Spesies Tanaman Jadi Modal Indonesia Kuasai Pasar Obat Herbal Dunia
"Kalau ada di rumah kamu jangan dipakai lagi, ya. Laporkan juga jika kamu masih menemukan produk ini beredar di sekitar kamu!" tulis BPOM melalui unggahan di akun Instagram resminya.
Berikut daftar lengkap 15 produk herbal yang dilarang beredar oleh BPOM karena mengandung bahan kimia obat:
1. Tokcer (TR005101984): Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak.
Baca Juga:
Keracunan Massal MBG, BPOM Temukan 13 Kelalaian Fatal di SPPG
2. JD Jamu Diet: Mengandung sibutramin.
3. Sari Daun Kelor (TR183449168): Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak.
4. Jamu Diet Dostin: Mengandung sibutramin.
5. Obat Diet Dokter (TR023776354): Nomor izin edar fiktif, mengandung sibutramin.
6. Super Tonik Madu Kuat: Mengandung sildenafil sitrat.
7. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112): Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.
8. Jrenk Jos X (TR054335881): Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.
9. Beuaty Slim: Mengandung sibutramin.
10. Obat Diet Herbal: Mengandung sibutramin.
11. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855): Nomor izin edar fiktif, mengandung deksametason, natrium diklofenak.
12. Garciana Tokcer (POM TR No. 043230891): Nomor izin edar fiktif, mengandung asam mefenamat, ibuprofen, parasetamol.
13. Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003202171): Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak, parasetamol.
14. Chang SANX (POM TI 093053147): Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, sildenafil sitrat.
15. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947): Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.
BPOM menegaskan, produk-produk tersebut mengandung bahan kimia obat yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan medis dan tidak boleh dicampurkan dalam produk jamu atau herbal.
Masyarakat diimbau segera melapor jika masih menemukan produk-produk tersebut beredar di pasaran.
Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi BPOM, di antaranya Contact Center BPOM di nomor 1-500-533, SMS ke 081219999533, serta pesan WhatsApp di nomor 08119181533.
Selain itu, masyarakat juga bisa melapor melalui akun media sosial resmi BPOM di Instagram dan X @bpom_ri, TikTok @bpom_official, atau melalui email [email protected].
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BPOM untuk melindungi masyarakat dari risiko efek samping berbahaya akibat penggunaan produk yang tidak aman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]