Oleh A KURNIAWAN ULUNG
Baca Juga:
Rismon Diperiksa 97 Pertanyaan Terkait Ijazah Jokowi
PROGRAM vaksinasi massal yang saat ini
sedang dilakukan pemerintah perlu diapresiasi.
Di
halaman media sosialnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan, jumlah penduduk
Indonesia yang telah divaksinasi mencapai 10 juta jiwa hingga 26 Maret 2021.
Baca Juga:
Istana: Hentikan Polemik Ijazah, Fokus Bangun Bangsa
Vaksin
Covid-19 memang tidak menjamin perlindungan penuh, tetapi mampu membentuk antibodi
dan mencegah sakit menjadi parah sehingga kurva kasus positif Covid-19 dan
angka kematian bisa melandai.
Vaksinasi
penting, tetapi apakah itu saja cukup?
Presiden
Jokowi perlu ingat bahwa akar masalah pandemi Covid-19 adalah inang virus Corona,
yang menurut dugaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ialah satwa liar.
Untuk
memotong rantai zoonosis, Presiden Jokowi juga perlu segera melarang praktik
konsumsi dan jual beli daging hewan non-pangan, seperti anjing, kelelawar, dan
ular, serta menutup semua pasar satwa liar di Indonesia, seperti Pasar
Tomohon di Sulawesi Utara.
Kebijakan
tersebut tidak hanya akan mencegah munculnya varian virus baru, tetapi juga
mengakhiri penderitaan hewan, mengurangi keresahan masyarakat, dan melindungi
mereka dari berbagai penyakit mematikan lainnya, seperti rabies atau penyakit
anjing gila.
Isu Global
Di
Indonesia, per 26 Maret 2021, jumlah total kasus Covid-19 mencapai 1,4 juta
jiwa dan 40.000 orang meninggal dunia.
Angka
ini seharusnya cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk menutup semua pasar
satwa liar dan menghukum pemotong, penjual, dan pengedar daging hewan non-pangan,
seperti daging kucing dan anjing.
Daging
anjing merupakan sumber utama penyakit rabies, tetapi di Indonesia, banyak
anjing masih ditangkap, disiksa, dan disembelih untuk konsumsi manusia.
Di Jawa
Tengah, misalnya, 25 anjing dipotong per hari di Klaten, 22 di Sragen, dan 21
Sukoharjo, menurut data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa
Tengah.
Praktik
ilegal ini juga ditemukan di kabupaten lain, seperti Wonogiri, Blora, dan
Magelang.
Daging
anjing tidak hanya dijual di warung-warung makan, tetapi juga didistribusikan ke
Jawa Barat dan Jawa Timur.
Permasalahannya
ialah, di Indonesia, sebagian orang masih mempercayai mitos bahwa daging anjing
bisa bermanfaat sebagai obat, dan masih menganggap bahwa mengonsumsi daging
anjing dan satwa liar merupakan bagian dari budaya dan kebiasaan.
Kesejahteraan
hewan merupakan isu global, dan beberapa negara seperti Hong Kong, Filipina,
dan Taiwan sudah melarang secara eksplisit penjualan, pemotongan, dan konsumsi
daging anjing, kucing, dan satwa liar.
Di
China, Shenzen merupakan kota pertama yang melarang konsumsi anjing, kucing,
dan satwa liar secara permanen pada 31 Maret 2020.
Setelah
Shenzen, Zhuhai menjadi kota kedua yang menerapkan aturan yang sama pada 15
April 2020, dan di bulan yang sama, pemerintah pusat menyatakan bahwa anjing
dan kucing merupakan hewan peliharaan manusia, bukan hewan ternak.
Kementerian
Pertanian dan Urusan Pedesaan Cina tidak lagi memasukkan anjing di dalam daftar
bahan pangan di versi terbaru Katalog Nasional Sumber Daya Genetik Ternak dan
Unggas.
Di
India, pemerintah negara bagian Nagaland juga telah menutup pasar anjing dan
melarang jual beli daging anjing baik dalam keadaan mentah maupun olahan sejak
4 Juli 2020.
Di
Indonesia, pemerintah juga sudah menyatakan bahwa daging anjing, kucing,
kelelawar dan satwa liar lainnya bukan bahan pangan, karena bertentangan dengan
definisi pangan yang tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Penyiksaan
dan penganiayaan terhadap anjing dan satwa liar juga bertentangan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal
66A ayat (2) menyebutkan, "Setiap
orang yang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang
mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif."
Undang-undang
tersebut juga menyebutkan sanksi pidana, yakni pidana kurungan paling lama 6
bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta bagi penganiaya hewan, dan pidana
kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 3 juta bagi saksi yang
tidak melaporkannya.
Di
Kamboja, ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Di Siem
Reap, provinsi pertama yang melarang penjualan dan konsumsi daging anjing,
pelanggar diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara atau membayar
denda sebesar 7 hingga 50 juta riel atau sekitar Rp 177 juta.
Berbagai
peraturan tersebut menunjukkan bahwa norma internasional tentang kesejahteraan
hewan telah diadopsi oleh berbagai negara.
Menurut
Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE), hewan memiliki lima bentuk kebebasan
fundamental, yakni bebas dari kelaparan, kekurangan gizi, dan kehausan; bebas
dari ketakutan dan kesusahan; bebas dari ketidaknyamanan fisik dan suhu; bebas
dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; dan bebas untuk mengekspresikan pola
perilaku normal.
Belajar dari Karanganyar
Praktik
jual-beli daging anjing dan satwa liar di Pasar Tomohon di
Sulawesi Utara dan berbagai daerah di Indonesia, seperti Bali, Jakarta, dan
Sumatera Utara, jelas melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
karena daging anjing dan satwa liar bukan produk pangan.
Fakta
bahwa praktik tersebut masih berlangsung hingga saat ini membuktikan bahwa
pemerintah daerah tidak memiliki kemauan dan keberanian menegakkan hukum.
Pemerintah
daerah sebetulnya bisa menggunakan Undang-Undang tentang Pangan dan
Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai payung hukum untuk
membuat peraturan daerah yang mengatur larangan konsumsi dan jual beli daging
non-pangan.
Juliyatmono,
Bupati Karanganyar, misalnya, telah mengeluarkan perda yang mengatur larangan
tersebut pada 5 September 2019.
Kabupaten
Karanganyar mengukir sejarah sebagai kota pertama di Indonesia yang melarang
konsumsi dan perdagangan daging anjing untuk melindungi warga dari ancaman
penyakit rabies.
Juliyatmono
telah menutup 52 warung makan yang menyediakan menu daging anjing dan kemudian
memberikan bantuan modal senilai Rp 5 juta bagi setiap pelaku usaha untuk
membuka usaha baru, seperti warung sate kambing, warung soto, dan warung bakso.
Keberpihakan
pemerintah daerah Karanganyar terhadap kesejahteraan dan keselamatan anjing dan
satwa liar tidak dapat dilepaskan dari peran advokasi para aktivis yang
tergabung di dalam berbagai komunitas dan Lembaga Swadaya Masyarakat, seperti Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Jakarta Animal Aid Network (JAAN), dan Animal Friends Jogja.
Di
antara mereka juga ada sejumlah pesohor seperti komedian Ricky Gervais, aktor
Peter Egan, dan aktris Judy Dench.
Bersama
para aktivis, mereka melakukan berbagai metode aksi nirkekerasan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya konsumsi daging anjing dan
satwa liar bagi diri sendiri dan lingkungan, seperti mengirim surat kepada
Presiden Jokowi pada 2018, dan membuat video kampanye bersama pada 2020.
Para
aktivis juga melakukan penelitian dan investigasi, dan membantu penegak hukum
menghentikan pengangkutan ilegal anjing dan satwa liar.
Hingga
saat ini, sayangnya, kebijakan Juliyatmono belum dicontoh oleh kepala daerah di
kota-kota lain, termasuk Surakarta, tetangga terdekat Karanganyar.
Menurut
laporan DMFI, sekitar 13.700 anjing dibantai setiap bulan di Surakarta pada
2019 untuk konsumsi manusia.
Oleh
karena itu, aktivis, wartawan, dan akademisi perlu bersatu dalam mengekspos isu
kesejahteraan hewan dan meningkatkan literasi masyarakat untuk melawan
kebiasaan dan mitos keliru tentang manfaat konsumsi daging anjing dan satwa
liar.
Peran
masyarakat tentu penting, tetapi tidak akan cukup efektif apabila tidak
disertai oleh komitmen kuat pemerintah pusat dan daerah dalam menegakkan hukum,
termasuk memberlakukan sanksi pidana semaksimal mungkin kepada pelanggar.
Pemerintah
daerah juga perlu terus didesak untuk membuat peraturan daerah mengenai
larangan konsumsi dan jual beli daging non-pangan.
Hanya
5,4 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang mengonsumsi daging anjing,
tetapi apabila terus dibiarkan, praktik konsumsi dan jual beli daging anjing
dapat mengancam kesehatan dan kesejahteraan seluruh penduduk Indonesia.
Perlu
diapresiasi laman "Kolam Kesmavet" (dilankesmavet.pertanian.go.id/kolam)
yang diluncurkan oleh Kementerian Pertanian pada 7 Desember 2020 untuk
memfasilitasi masyarakat melaporkan transaksi jual beli daging non-pangan di
lingkungan mereka.
Akan
tetapi, pemerintah pusat sebaiknya perlu menggandeng pakar-pakar IT terbaik di
negeri ini untuk membuat aplikasi "Kolam Kesmavet" yang bisa diunduh di PlayStore dan App Store.
Presiden
Jokowi juga perlu segera memerintahkan kepala daerah untuk menutup semua pasar
satwa liar di Tanah Air dan memperketat pengawasan, seperti membuat pos
pemeriksaan ternak di banyak titik, mulai dari area istirahat di berbagai jalan
tol seperti Trans-Jawa hingga jalur-jalur tikus yang sering digunakan untuk
mendistribusikan daging anjing dan non-pangan lainnya di malam hari. (A Kurniawan Ulung, Wartawan, tinggal di
Jakarta, menekuni isu-isu hubungan internasional)-qnt
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Desak
Jokowi Setop Konsumsi dan Jual Beli Daging Anjing serta Satwa Liar", lihat untuk baca:
lifestyle.kompas.com/read/2021/04/12/100340720/desak-jokowi-setop-konsumsi-dan-jual-beli-daging-anjing-serta-satwa-liar