WAHANANEWS.CO - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo memasuki babak baru—polisi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka setelah permintaan maaf diterima, namun lima tersangka lainnya tetap diproses hingga pengadilan, Jumat (17/4/2026).
Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, sementara proses hukum terhadap lima tersangka lainnya tetap berlanjut.
Baca Juga:
Waspada! Ini Modus Haji Ilegal yang Rugikan Masyarakat
Polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Rismon Hasiholan Sianipar sehingga status tersangkanya dinyatakan gugur.
"Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Artinya, secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal si korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penghentian perkara dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon yang sebelumnya telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Surakarta.
Baca Juga:
Misteri Kematian Terungkap, Mantan Suami Jadi Pelaku
Setelah pertemuan tersebut, polisi memfasilitasi pertemuan lanjutan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan pihak Jokowi menerima permintaan maaf tersebut.
Polisi kemudian menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon dan menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini tidak memengaruhi proses hukum terhadap tersangka lain.
"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," kata Iman.