WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan mencatatkan hanya 2,24 persen saja Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan positif Covid-19 saat pulang dari luar negeri.
Mereka terdeteksi positif setelah dilakukan pemeriksaan di pintu kedatangan Tanah Air, yang mana sebelumnya dinyatakan negatif saat keberangkatan dari negara lain.
Baca Juga:
Arus Balik Lebaran 2024, Badara FL Tobing Operasikan 3 Pesawat
"Kami sampaikan data, bahwa 2,24 persen Warga Negara Indonesia yang kembali dari perjalanan luar negeri ini teridentifikasi positif setelah kembali ke Indonesia," ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers Mengantisipasi Varian Baru Covid-19, Jumat (10/9/2021).
"Meski tes dari negara asal datang sebelumnya dinyatakan negatif."
Selain WNI, sebanyak 0,83 persen Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia dinyatakan positif Corona setelah dites di pintu masuk kedatangan Indonesia, yang sebelumnya dari negara asal kedatangannya dinyatakan negatif.
Baca Juga:
Inilah 7 Bandara Tertua di Dunia, Nomor 6 di Asia Tenggara
Dari data di atas, Nadia menegaskan, virus Corona semakin mudah bermutasi ketika seseorang yang terpapar melakukan aktivitas perjalanan yang tinggi. Semakin banyak infeksi juga akan menyebabkan semakin mudah virus ini bermutasi.
"Tentunya, Kementerian Kesehatan selalu terus-menerus melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam rangka pengawasan di pintu-pintu masuk negara Republik Indonesia ini," tegasnya.
"Upaya tersebut demi mengantisipasi masuknya varian Virus Corona baru ke Indonesia."
Terkait pengawasan para pelaku perjalanan di pintu masuk kedatangan, Kemenkes mengimbau pintu-pintu masuk ke Indonesia, seperti bandara udara dan pelabuhan laut internasional untuk terus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan.
"Hal-hal yang menjadi mandatory atau kewajiban adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan," jelas Siti Nadia Tarmizi.
"Dilanjutkan dengan menjalankan karantina sampai hari ke-8 bila pemeriksaan hasil PCR pertamanya negatif dan pada hari ke-7 dilakukan pemeriksaan PCR kedua saat yang bersangkutan masih menjalani karantina."
Pemeriksaan kedua di hari ke-7 untuk memastikan juga pelaku perjalanan luar negeri positif atau negatif COVID-19. Jika hasilnya negatif, baru dinyatakan selesai melaksanakan karantina.
"Tetapi bila pada hasil pemeriksaan PCR kedua di hari ke-7 kedatangan pelaku perjalanan luar negeri ini menjadi positif COVID-19, maka harus melanjutkan untuk laksana. Artinya, melakukan isolasi terpusat ataupun perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit," imbuh Nadia.
Protokol pemeriksaan PCR dan pengetatan karantina bisa diterapkan Satgas COVID-19, bandar udara dan pelabuhan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Ini karena beberapa pintu masuk dari pelaku perjalanan internasional ada di beberapa provinsi lainnya.
Menurut Siti Nadia Tarmizi, karantina harus dilakukan di daerah yang menjadi pintu masuk kedatangan luar negeri, terutama di Jakarta, Denpasar, Surabaya, dan pintu masuk ke luar negeri lainnya.
"Dukungan dari pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan dalam menjaga mobilisasi pintu masuk ke Indonesia ini," terangnya.
"Tentunya, demi melindungi masyarakat kita agar tidak terpapar dari Virus Corona varian baru yang kita ketahui lebih cepat penularannya dan akan menjadi tantangan cara pengendaliannya." [rin]