WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lebih dari 500 warga negara Mesir dilaporkan terdampar di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah.
Mereka ditahan karena tidak memiliki visa haji saat tiba di Arab Saudi.
Baca Juga:
Visa Haji Furoda Belum Terbit, Kemenag: Belum Ada Informasi Resmi
Dilansir dari Gulf News, Senin (21/4/2025), ratusan warga Mesir tersebut datang dengan niat menunaikan ibadah haji.
Namun, mereka tidak mengantongi izin resmi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Pejabat yang mengetahui masalah ini mendorong otoritas Saudi untuk mendeportasi mereka ke negara asalnya.
Baca Juga:
36 Calon Haji Non Prosedural Gagal Berangkat karena Gunakan Visa Kerja
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah lama memperingatkan tentang pembatasan penggunaan visa selain visa haji selama musim haji 2025.
Langkah ini diambil demi menjaga kelancaran penyelenggaraan haji, menghindari kepadatan berlebih, dan menjamin keselamatan para jemaah yang telah terdaftar secara resmi.
Otoritas Saudi pun menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi berupa penahanan dan deportasi.