WahanaNews.co | Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan meski Covid-19 varian KP.1 dan KP.2 tidak ada bukti menyebabkan sakit berat, tetap perlu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) guna pencegahan.
"Pemerintah Singapura melaporkan proporsi sublineage didominasi oleh sublinegae KP.1 dan KP.2. Belum ada indikasi, baik di global ataupun di lokal Singapura, bahwa dua subvarian ini menjadi lebih menular ataupun menjadi lebih menyebabkan sakit berat, dibandingkan dengan varian yang lainnya," katanya dalam keterangan dikutip dari Antara, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Syahril menyebut Pemerintah Indonesia mewaspadai penyebaran Covid-19 varian KP.1 dan KP.2.
Dia mengutip data resmi Kementerian Kesehatan Singapura, yang menunjukkan ada peningkatan kasus Covid-19 dari 13.700 kasus selama periode 28 April sampai 4 Mei menjadi 25.900 kasus pada periode 5-11 Mei 2024.
Dia menjelaskan bahwa rata-rata kasus yang masuk rumah sakit di Singapura mengalami kenaikan dari 181 kasus pada minggu ke-18 menjadi 250 kasus pada minggu ke-19.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Namun, rerata kasus yang masuk Unit Perawatan Intensif (ICU) harian tetap rendah, yaitu 3 kasus (minggu ke-19) dan 2 kasus (minggu ke-18).
Secara global, kata Syahril, subvarian JN.1 telah mendominasi di sebagian besar negara, yaitu 54,3 persen. Secara lokal, proporsi gabungan KP.1 dan KP.2 saat ini mencapai lebih dari dua pertiga kasus Covid-19 di Singapura.
Hingga 3 Mei 2024, ujarnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengklasifikasikan KP.2 sebagai Variant Under Monitoring (VUM).