WAHANANEWS.CO Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerapkan mekanisme Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) Mandiri sebagai upaya mempercepat akses masyarakat terhadap berbagai inovasi di bidang kesehatan, mulai dari obat-obatan, alat kesehatan, hingga teknologi medis terbaru.
Melalui skema ini, proses pengajuan penilaian tidak lagi hanya bergantung pada inisiatif pemerintah, tetapi juga dapat dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga:
BPOM Peringatkan Bahaya Obat Herbal Campuran Bahan Kimia, 12 Produk Ditemukan Beredar
Dalam mekanisme PTK Mandiri, akademisi, pelaku industri kesehatan, organisasi profesi, rumah sakit, lembaga penelitian, hingga kelompok pasien diberi kesempatan untuk mengajukan penilaian terhadap suatu teknologi kesehatan secara mandiri.
Pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan bukti ilmiah yang kuat sebagai dasar evaluasi sehingga setiap teknologi yang diusulkan tetap memenuhi standar keamanan, manfaat, dan efektivitas.
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes, Asnawi Abdullah, menegaskan bahwa percepatan proses penilaian tidak berarti mengurangi ketelitian dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN, Peserta Kini Bisa Bayar Iuran Harian
Menurutnya, setiap teknologi kesehatan yang akan diadopsi tetap harus melalui kajian berbasis bukti ilmiah yang komprehensif serta dilaksanakan secara terbuka.
“Teknologi penting, namun kebijaksanaan memilih, mengadopsi, dan membiayainya harus berbasis bukti ilmiah kuat. Prosesnya juga harus transparan,” kata Asnawi dalam sosialisasi kebijakan PTK Mandiri di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Asnawi menjelaskan, kebijakan baru tersebut memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat dalam penyusunan kajian kelayakan teknologi kesehatan.
Sebelumnya, proses penilaian hanya dapat dilakukan melalui usulan atau inisiatif pemerintah, sehingga peluang masuknya inovasi baru dinilai lebih terbatas.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, L. Rizka Andalusia, menyatakan mekanisme PTK Mandiri diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan inovasi medis yang bermanfaat bagi masyarakat.
Meski demikian, ia memastikan kualitas kajian dan independensi proses penilaian tetap menjadi prioritas utama.
“Percepatan ini tidak mengurangi kualitas hasil kajian maupun independensi proses penilaiannya. Seluruh proses tetap ditujukan semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat,” kata Rizka.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK, Lupi Trilaksono, menegaskan bahwa setiap usulan yang masuk melalui jalur PTK Mandiri akan diproses menggunakan standar penilaian yang sama dengan mekanisme reguler.
Dengan demikian, seluruh keputusan terkait adopsi teknologi kesehatan tetap mengacu pada bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memastikan setiap usulan tetap dievaluasi dengan standar mutu sama. Jalur mandiri dan reguler saling melengkapi, akuntabel selalu,” kata Lupi Trilaksono.
Penerapan PTK Mandiri diharapkan dapat mempercepat hadirnya inovasi kesehatan yang aman, efektif, dan tepat guna bagi masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah, akademisi, industri, tenaga kesehatan, dan kelompok pasien dalam mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti ilmiah di sektor kesehatan nasional.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]