WahanaNews.co | Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama dokter, yang tidak sebanding dengan jumlah pasien yang mesti ditangani, bisa menjadi pemicu konflik.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Kesehatan dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) Dr. Yussy Adelina Mannas menanggapi kasus penganiayaan pasien terhadap dua dokter magang di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat
Baca Juga:
Bullying di PPDS Terus Terjadi, Menkes: Ada yang Ingin Bunuh Diri
"Itu (keterbatasan) bisa jadi faktor pencetus karena jumlah antrean pasien yang banyak bisa menyebabkan konflik," kata Dr Yussy Adelina Mannas di Padang, Kamis (27/04/2023).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan memberikan pendampingan hukum kepada dua dokter internship atau magang di Lampung Barat yang diduga menjadi korban tindakan penganiayaan oleh pasien.
Menurut Dr Yussy, tidak seimbangnya antara jumlah pasien yang mesti ditangani dengan ketersediaan dokter akan berpengaruh pada psikologis pasien.
Baca Juga:
Menkes: RS Pemerintah hingga Swasta Terlibat dalam Kasus Perundungan Mahasiswa Kedokteran
Dari sisi kaca mata hukum, kata dia, profesi dokter termasuk kategori officium nobile (profesi mulia) karena berkaitan dengan tindakan-tindakan kemanusiaan.
Apalagi, lanjutnya, profesi tersebut juga menyangkut aspek keselamatan dokter itu sendiri terkait bisa saja seorang dokter terpapar virus dari pasien yang ditangani, seperti kasus HIV/AIDS dan Covid-19.
Mengingat tingginya risiko serta mengusung misi kemanusiaan, Dr Yussy menegaskan profesi tersebut perlu mendapatkan perhatian lebih dari aspek hukum, terutama apabila terjadi konflik dengan pasien.