WahanaNews.co | Komitmen daerah untuk melarang iklan rokok di luar gedung mendapat apresiasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat.
Pemkot Solok meraih penghargaan Pastika Awya Pariwara dari Kemenkes RI karena telah menetapkan dan mengimplementasikan peraturan daerah tentang pelarangan iklan rokok di luar gedung.
Baca Juga:
Ini Kualifikasi, Syarat dan Ketentuan Batas Usia Pelamar di Formasi CPNS Kemenkes 2023
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar di Solok mengapresiasi OPD terkait yang telah bekerja keras sehingga Kota Solok berhasil meraih penghargaan ini.
“Penghargaan tersebut merupakan buah dari kerja sama pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dukungan masyarakat terhadap penerapan peraturan daerah terkait larangan iklan rokok di wilayah Kota Solok,” ucap Zul Elfian, Jumat (9/6/2023).
Selain itu, pemberian penghargaan Pastika Awya Pariwara oleh Menkes RI ini merupakan bentuk apresiasi khusus dari Menteri Kesehatan RI kepada kepala daerah yang telah menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan atau peraturan daerah tentang pelarangan iklan rokok di luar gedung.
Baca Juga:
Kemenkes Ingatkan Praktik Kefarmasian Hanya Boleh Dilakukan Tenaga Kefarmasian
Penghargaan ini diterima Kota Solok bertepatan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang mengangkat tema global “Tobacco Breaks Heart” menyoroti isu dampak rokok pada jantung. Sedangkan untuk Indonesia tema yang ditetapkan adalah "Rokok penyebab sakit jantung dan melukai hati keluarga".
Penghargaan itu bentuk dari apresiasi khusus kepada pimpinan daerah berupa anugerah Pastika Awya Pariwara karena telah melakukan kebijakan berupa larangan total iklan rokok di luar gedung agar tidak mempengaruhi anak-anak untuk mulai merokok.
Sebelumnya, Pemkot Solok melalui Satpol PP Kota Solok selalu melakukan penertiban spanduk baliho rokok melalui operasi pengawasan dan patroli wilayah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.