"Kalau untuk harga tes PCR sudah turun menyesuaikan harga Kementerian Kesehatan. Tapi untuk hari ini belum bisa karena alat reagen-nya belum tersedia," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan, pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi harga tes PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Baca Juga:
Ini Beda Tes PCR Pada Pasien Covid-19 dengan Cacar Monyet
Pemerintah juga mensyaratkan hasil tes tersebut harus keluar dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Ia menegaskan, tempat pemeriksaan PCR juga tidak boleh mematok harga lebih mahal jika hasil tes lebih cepat keluar.
Kemenkes juga meminta dinas kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap layanan kesehatan yang menyediakan tes PCR.
Baca Juga:
KAI Mulai Berlakukan Wajib Tes RT-PCR Bagi Pelanggan Usia 18 Tahun yang Belum Booster
"Jika gagal memaksa mereka mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhir bisa dengan penutupan laboratorium," ujarnya, dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.