WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat menggunakan masker untuk melindungi diri dari paparan polusi udara, yang bisa memicu penyakit pernapasan.
"Beban kita paling besar adalah untuk penanganan kuratifnya. Preventifnya kita, instrumentasi kita, adalah edukasi dan pakai masker, maskernya jenisnya juga sudah kita sampaikan, dan sudah diputuskan itu mandatory," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/08/23).
Baca Juga:
Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan Akibat Polusi Udara Mencapai Triliunan Rupiah untuk BPJS
Budi menyarankan masyarakat memilih dua jenis masker yang aman dan mampu menahan partikulat meter (PM) 2,5, yakni KF94 dan KN 95. Menurutnya, PM 2,5 berbahaya lantaran partikel kecil itu mampu masuk ke pembuluh darah hingga ke paru-paru.
"Tapi maskernya yang KF94 atau KN95 minimum, yang memiliki kerangketan untuk menahan PM2,5, karena yang bahaya itu 2,5," katanya.
Budi mencatat polusi udara menduduki posisi kelima sebagai faktor risiko kematian tertinggi di Indonesia setelah hipertensi atau tekanan darah tinggi, gula darah, merokok, dan obesitas
Baca Juga:
Tekan Polusi Udara, PLN UID Jakarta Raya dan Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional
Selain itu, polusi udara juga berkontribusi terhadap penyakit pernapasan. Rinciannya, 37 persen PPOK, 32 persen pneumonia, 28 persen asma, 13 persen kanker paru, dan 12 persen TBC.
"Polusi udara berdampak serius pada penyakit pernapasan, dan merupakan faktor risiko kematian tertinggi ke-5 di Indonesia," ujarnya.
Polusi udara menjadi momok masyarakat yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya. Kemenkes mencatat lonjakan kasus penderita ISPA dalam beberapa bulan terakhir.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menekan polusi udara ini, seperti imbauan WFH, rencana perluasan ganjil genap, hingga memberi sanksi perusahaan yang melakukan pencemaran udara.
[Redaktur: Sandy]