WahanaNews.co | Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tengah menyusun aturan tes pemeriksaan virus corona (Covid-19) seperti PCR atau Rapid Test Antigen di Indonesia.
Nantinya rangkaian pemeriksaan itu bisa dilakukan masyarakat di apotek.
Baca Juga:
Menteri Kesehatan: Transpalansi Organ Lebih Mudah dengan UU Kesehatan
"Nanti habis ini kita akan mengeluarkan aturan mengenai Rapid Test, jadi orang boleh Rapid Test. Kita akan keluarkan ini supaya buka di seluruh apotek, yang penting ada QR Code," kata Budi di Istana Negara, Jumat (30/12).
Namun demikian, Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memaksa masyarakat untuk melakukan tes Covid-19. Ia menganalogikan seperti masyarakat yang membeli termometer untuk mengukur suhu badan saat mengalami demam.
Ia berharap dengan kebijakan itu, masyarakat secara mandiri atau atas inisiatif sendiri melakukan pemeriksaan apabila merasakan gejala Covid-19. Bila ternyata hasilnya positif Covid-19, maka warga tersebut diminta untuk melapor.
Baca Juga:
Strategi Menuju Indonesia Emas, Menkes: Menjaga Orang Sehat, Bukan Mengobati Orang Sakit
"Jadi kalau positif lapor saja, jadi kalau lapor PeduliLindunginya tidak diitemin. Jadi bukan berarti dia tidak boleh kemana-mana. Tapi kalau dia positif, dia tahu, dia pakai masker supaya jangan nulari orang lain," ujar Budi.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.