WahanaNews.co |
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta
meminta pelaksanaan Salat Jumat diganti dengan Salat Dzuhur di rumah.
Begitu juga untuk Salat
Rawatib atau Salat Fardhu yang diminta dilakukan di rumah masing-masing akibat
kasus Covid-19 yang semakin tinggi.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Arahan tersebut tertulis
dalam Seruan Bersama Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan
Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta Nomor b-170/DP-PXI/V12021 dan
Nomor 2.117/SB/DMI -DKWV1/2021.
Adapun, ketentuan salat di
rumah ini berlaku sejak 22 Juni sampai 5 Juli 2021, atau sampai ada maklumat
selanjutnya.
Edaran ini juga sudah
ditandatangani oleh Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta, Munahar Muchtar HS, dan
Ketua Pimpinan Wilayah DMI Provinsi DKI Jakarta, Ma"mun Al Ayyubi.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
"Dengan ini ditekankan kepada
seluruh pengurus atau jamaah masjid atau musala ulama dan khotib se-DKI Jakarta
untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah masing-masing saya
diimbau untuk melaksanakan salat rawatib di rumah masing-masing," tulis
keterangan tersebut, yang dikutip pada Rabu (23/6/2021).
Keputusan ini didasarkan atas
pertimbangan perkembangan penyebaran kasus Covid-19 akhir-akhir ini yang
mengalami lonjakan drastis dan sangat mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI
Jakarta dinyatakan zona merah.
Perlu adanya tindakan
pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan yang salah
satunya melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak.