WAHANANEWS.CO - Sebuah perusahaan melaporkan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal untuk produk mata uang kripto dengan mencatut nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Polda Metro Jaya setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum perusahaan, Grasberg Nahumarury, dan telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga:
BKSAP DPR Usulkan Verifikasi NGO Penyalur Bantuan Palestina demi Cegah Penyelewengan
Grasberg menjelaskan peristiwa itu bermula pada Jumat (29/7/2022) ketika terlapor berinisial MLA meyakinkan perusahaan bahwa dirinya dapat mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk mata uang kripto yang dimaksud.
"Perusahaan korban kemudian memberikan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai USD120.000 atau setara Rp1,8 miliar untuk pengurusan fatwa (halal) tersebut," kata Grasberg kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Kecurigaan muncul setelah perusahaan menerima dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal, namun hasil penelusuran menunjukkan MUI tidak pernah menerbitkan fatwa halal terkait investasi tersebut.
Baca Juga:
MUI Kabupaten Sumedang Gelar Rapat Koordinasi Bahas Ketahanan Keluarga, Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
"Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," ucap Grasberg.
Menurutnya, pihak perusahaan telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, termasuk dengan melayangkan somasi kepada terlapor, namun tidak mendapat tanggapan maupun itikad baik.
"Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan," ujarnya.