WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran yang berisi aturan perjalanan udara terbaru.
Hal itu tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga:
Lebih 50 Tahun Orbit Pesawat Antariksa Soviet Jatuh di RI, Disebut Objek Berbahaya
Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN).
Serta merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mengacu pada aturan tersebut, Angkasa Pura I merilis aturan baru naik pesawat setelah berakhirnya masa pandemi.
Baca Juga:
Fasilitas MRO Milik Lion Group Mampu Tampung 23 Pesawat, Berpotensi Jadi Bengkel Terbesar di Dunia
Kini penumpang yang naik pesawat tidak lagi wajib memakai masker ketika melakukan perjalanan.
Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo mengatakan pihaknya siap mendukung aturan perjalanan terbaru tersebut.
“Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi,” ujar Yogisworo dalam keterangan terbarunya, beberapa waktu lalu.