Adapun dalam SE Kemenhub 16/2023, PPDN dan PPLN tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.
Terutama, bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca Juga:
Terkait Naik Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU
Sementara itu, penumpang yang terbang domestik ataupun ke luar negeri boleh untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun apabila penumpang sedang dalam kondisi tidak sehat atau berisiko Covid-19, maka dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
Kemudian, ada juga anjuran agar tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT guna memonitor kesehatan pribadi.
Baca Juga:
Maskapai Langgar Aturan Tarif Batas Atas Tiket Mudik Bakal Ditindak
Serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.
Sementara itu, terbitnya SE Kemenhub 16/2023 sekaligus mencabut tiga SE yang mengatur soal aturan perjalanan.
Tiga SE tersebut yakni SE Kemenhub 13/2020, SE Kemenhub 82/2022, dan SE Kemenhub 88/2022.