Adapun dalam SE Kemenhub 16/2023, PPDN dan PPLN tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.
Terutama, bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca Juga:
Digadang-gadang Jadi Pesawat Paling Efisien, Dreamliner Air India Justru Alami Tragedi Maut
Sementara itu, penumpang yang terbang domestik ataupun ke luar negeri boleh untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun apabila penumpang sedang dalam kondisi tidak sehat atau berisiko Covid-19, maka dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
Kemudian, ada juga anjuran agar tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT guna memonitor kesehatan pribadi.
Baca Juga:
Kabar Indonesia Airlines Bakal Mengudara di RI, Kemenhub: Hoaks!
Serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.
Sementara itu, terbitnya SE Kemenhub 16/2023 sekaligus mencabut tiga SE yang mengatur soal aturan perjalanan.
Tiga SE tersebut yakni SE Kemenhub 13/2020, SE Kemenhub 82/2022, dan SE Kemenhub 88/2022.