WahanaNews.co | Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementrian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa obat warung bisa mengurangi gejala klinis pasien Covid-19.
Akan tetapi, obat warung tidak bisa memberikan kesembuhan total kepada pasien virus corona (Covid-19) varian Omicron.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Istilah 'obat warung' merujuk pada obat-obatan yang dapat diperoleh di warung atau apotek tanpa resep dokter.
"Obat warung hanya mengurangi gejala klinis ya. Kita tahu kalau ada gejala klinis harus tetap diberikan obat antivirus," katanya, Kamis (10/2).
Merujuk pada sejumlah penelitian, Nadia mengatakan pasien Covid-19 membutuhkan obat antivirus untuk meredakan gejala klinis.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Obat antivirus yang dianjurkan untuk pasien Covid-19 sesuai pedoman tatalaksana lima organisasi profesi adalah Remdesivir. Apabila Remdesivir tidak tersedia maka bisa diganti dengan Favipiravir, Molnupiravir, dan Nirmatrelvir atau Ritonavir (Paxlovid).
Selain itu, pasien Covid-19 juga dianjurkan untuk diberikan vitamin C 200 - 400 mg per 8 jam. Kemudian vitamin B1 1 ampul per 24 jam, dan vitamin D dengan dosis 1000-5000 IU per hari.
Saat ini Kemenkes juga menyediakan paket obat bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Paket obat itu ditujukan bagi mereka yang bergejala ringan hingga tanpa gejala (OTG).