Beberapa bentuk PKM berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu pertama, mengembangkan model pemberdayaan masyarakat.
Kedua, meningkatkan kapasitas pengabdian kepada masyarakat, dan ketiga, memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Semarang Raih Penghargaan Terbaik I Penanganan Stunting di Jawa Tengah
Kemudian keempat, melakukan kegiatan yang mampu memberdayakan masyarakat pada semua strata, secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
Dan kelima, melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia berkeadilan gender dan inklusi sosial serta kelestarian sumber daya alam.
"Satu diantara bentuk kegiatan PKM adalah penyuluhan atau pemberian informasi terkait
Baca Juga:
Ketua Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Periode 2014-2019 Meninggal Dunia
permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat terutama permasalahan dalam bidang kesehatan. Permasalahan kesehatan yang menjadi perhatian adalah status gizi pada balita dan upaya mempertahankan daya tahan tubuh serta antiperadangan pada lansia," sebut Marina Silalahi.
Berdasarkan data World Health Organization (WHO) tahun 2015 diketahui bahwa angka
prevalensi kekurusan anak di dunia sekira 14,3%. Kekurusan yang terjadi pada anak berhubungan dengan asupan gizi.