WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Polemik penghentian Program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Depok sejak 1 Februari 2026 terus menuai kritik tajam. Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna menegaskan, pemerintah kota tidak boleh berlarut-larut membiarkan status layanan kesehatan universal bagi warga terkatung tanpa kepastian, terutama ketika ratusan ribu masyarakat rentan justru berada dalam posisi paling terdampak.
Sikap politik Ade Supriatna ini, saat perjumpaan legislator dan politisi Dewan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Depok di Coffee Talks ‘Bincang Santai Bersama Insan Press: Membangun Sinergi, Kukuhkan Kolaborasi’ di Kawasan Kelapa Dua, Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/6/2026).
Baca Juga:
FTUI Buka Akses Pendidikan Digital Praktis melalui Open House CCIT FTUI 2.0
Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Kota Depok yang disapa Ades oleh sejawatnya ini, membeberkan ini bukan soal baper–terbawa perasaan–soal efek pembelahan soal Pilkada 2024. Sebut Ade, itu sudah lama berlalu sehingga mesti kembali merajut harmoni sesama komponen rakyat di Kota Depok. Apalagi dipimpin Ketua DPD PKS Heridianto sudah melakukan safari politik ke sejumlah pengurus partai politik legislasi Kota Depok.
Sebut Ades, saat ini terdapat sekira 216 ribu penduduk Kota Depok yang berstatus nonaktif di jaminan Penerima Bantuan Iuran (PIB) BPJS Kesehatan bagi penduduk yang tidak mampu membayar perawatan kesehatannya.
Tegas Ades, realitas ketimpangan akses pelayanan penderita penyakit ini bukanlah suatu angka semata ataupun bukan sekadar statistik administratif, melainkan potret nyata ancaman terhadap hak dasar penduduk dan papa untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Baca Juga:
Budaya Betawi Depok Kembali Bersinar, KOOD Gelar Tradisi Nyorog kepada Wali Supian Suri
“Kalau 216 ribu warga Depok yang BPJS PBI-nya nonaktif itu kita ilustrasikan, Stadion Pakansari berkapasitas 80 ribu saja bisa penuh tumpah. Ini bukan angka kecil, ini masyarakat rentan yang hak kesehatannya harus diperjuangkan,” ujar Ade.
Ia menilai penghentian UHC telah mempersempit akses warga terhadap pelayanan kesehatan, terutama karena skema bantuan sosial dinilai terbatas hanya menyasar kelompok tertentu berdasarkan desil ekonomi. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat banyak warga kesulitan mendapatkan layanan ketika membutuhkan penanganan medis cepat, apalagi jika rumah sakit rujukan di Depok penuh.
“Kalau basisnya bansos, hanya kelompok tertentu yang bisa mengakses. Sementara ketika rumah sakit tipe A di Kota Depok penuh--cuma RSUI--dan warga harus berobat ke luar kota, mereka bisa terbebani biaya sendiri karena tidak semua rumah sakit di luar bekerja sama,” katanya.