Ade juga menyoroti rumitnya birokrasi akses bansos kesehatan yang dinilai belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Menurutnya, UHC justru memberi jaminan lebih luas karena warga dapat mengakses rumah sakit BPJS di seluruh Indonesia selama mengikuti ketentuan kelas layanan.
“Kalau UHC berlaku, semua rumah sakit penyelenggara BPJS se-Indonesia bisa diakses warga Depok, minimal di kelas tiga. Ini jauh lebih tepat sasaran bagi rakyat kecil,” tegasnya.
Baca Juga:
FTUI Buka Akses Pendidikan Digital Praktis melalui Open House CCIT FTUI 2.0
Dalam forum Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ade menyebut seluruh fraksi DPRD telah sepakat tanpa penolakan untuk merekomendasikan Pemkot Depok segera mengembalikan predikat UHC pada 2026. Konsensus politik tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa isu kesehatan warga bukan sekadar kepentingan partisan, melainkan kebutuhan mendesak masyarakat.
“Tidak ada satu fraksi pun yang menolak. DPRD sudah menyuarakan melalui pansus LKPJ. Sekarang tinggal bagaimana eksekutif, wali kota, dan OPD menjawab aspirasi rakyat,” katanya.
Meski demikian, Ades menegaskan kritik PKS bukanlah bentuk oposisi terhadap pemerintah, melainkan bagian dari fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menekankan DPRD dan pemerintah daerah seharusnya berjalan dalam harmoni untuk memastikan hak warga terpenuhi.
Baca Juga:
Budaya Betawi Depok Kembali Bersinar, KOOD Gelar Tradisi Nyorog kepada Wali Supian Suri
“Perjuangan ini belum selesai sampai Depok kembali berpredikat UHC. Kalau pemerintah sudah deklarasi UHC, tema saya bukan lagi menuntut, tapi mengawal implementasinya,” ujar Ades.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa tekanan politik terhadap Pemkot Depok kemungkinan akan terus menguat jika deklarasi UHC tak kunjung direalisasikan. Di tengah besarnya jumlah warga rentan dan kompleksitas akses layanan kesehatan, publik kini menanti apakah pemerintah kota benar-benar menjadikan jaminan kesehatan sebagai prioritas, atau sekadar berhenti pada rekomendasi tanpa eksekusi.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]