WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Polemik penghentian Program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Depok sejak 1 Februari 2026 terus menuai kritik tajam. Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna menegaskan, pemerintah kota tidak boleh berlarut-larut membiarkan status layanan kesehatan universal bagi warga terkatung tanpa kepastian, terutama ketika ratusan ribu masyarakat rentan justru berada dalam posisi paling terdampak.
Sikap politik Ade Supriatna ini, saat perjumpaan legislator dan politisi Dewan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Depok di Coffee Talks ‘Bincang Santai Bersama Insan Press: Membangun Sinergi, Kukuhkan Kolaborasi’ di Kawasan Kelapa Dua, Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/6/2026).
Baca Juga:
FTUI Buka Akses Pendidikan Digital Praktis melalui Open House CCIT FTUI 2.0
Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Kota Depok yang disapa Ades oleh sejawatnya ini, membeberkan ini bukan soal baper–terbawa perasaan–soal efek pembelahan soal Pilkada 2024. Sebut Ade, itu sudah lama berlalu sehingga mesti kembali merajut harmoni sesama komponen rakyat di Kota Depok. Apalagi dipimpin Ketua DPD PKS Heridianto sudah melakukan safari politik ke sejumlah pengurus partai politik legislasi Kota Depok.
Sebut Ades, saat ini terdapat sekira 216 ribu penduduk Kota Depok yang berstatus nonaktif di jaminan Penerima Bantuan Iuran (PIB) BPJS Kesehatan bagi penduduk yang tidak mampu membayar perawatan kesehatannya.
Tegas Ades, realitas ketimpangan akses pelayanan penderita penyakit ini bukanlah suatu angka semata ataupun bukan sekadar statistik administratif, melainkan potret nyata ancaman terhadap hak dasar penduduk dan papa untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Baca Juga:
Budaya Betawi Depok Kembali Bersinar, KOOD Gelar Tradisi Nyorog kepada Wali Supian Suri
“Kalau 216 ribu warga Depok yang BPJS PBI-nya nonaktif itu kita ilustrasikan, Stadion Pakansari berkapasitas 80 ribu saja bisa penuh tumpah. Ini bukan angka kecil, ini masyarakat rentan yang hak kesehatannya harus diperjuangkan,” ujar Ade.
Ia menilai penghentian UHC telah mempersempit akses warga terhadap pelayanan kesehatan, terutama karena skema bantuan sosial dinilai terbatas hanya menyasar kelompok tertentu berdasarkan desil ekonomi. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat banyak warga kesulitan mendapatkan layanan ketika membutuhkan penanganan medis cepat, apalagi jika rumah sakit rujukan di Depok penuh.
“Kalau basisnya bansos, hanya kelompok tertentu yang bisa mengakses. Sementara ketika rumah sakit tipe A di Kota Depok penuh--cuma RSUI--dan warga harus berobat ke luar kota, mereka bisa terbebani biaya sendiri karena tidak semua rumah sakit di luar bekerja sama,” katanya.
Ade juga menyoroti rumitnya birokrasi akses bansos kesehatan yang dinilai belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Menurutnya, UHC justru memberi jaminan lebih luas karena warga dapat mengakses rumah sakit BPJS di seluruh Indonesia selama mengikuti ketentuan kelas layanan.
“Kalau UHC berlaku, semua rumah sakit penyelenggara BPJS se-Indonesia bisa diakses warga Depok, minimal di kelas tiga. Ini jauh lebih tepat sasaran bagi rakyat kecil,” tegasnya.
Dalam forum Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ade menyebut seluruh fraksi DPRD telah sepakat tanpa penolakan untuk merekomendasikan Pemkot Depok segera mengembalikan predikat UHC pada 2026. Konsensus politik tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa isu kesehatan warga bukan sekadar kepentingan partisan, melainkan kebutuhan mendesak masyarakat.
“Tidak ada satu fraksi pun yang menolak. DPRD sudah menyuarakan melalui pansus LKPJ. Sekarang tinggal bagaimana eksekutif, wali kota, dan OPD menjawab aspirasi rakyat,” katanya.
Meski demikian, Ades menegaskan kritik PKS bukanlah bentuk oposisi terhadap pemerintah, melainkan bagian dari fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menekankan DPRD dan pemerintah daerah seharusnya berjalan dalam harmoni untuk memastikan hak warga terpenuhi.
“Perjuangan ini belum selesai sampai Depok kembali berpredikat UHC. Kalau pemerintah sudah deklarasi UHC, tema saya bukan lagi menuntut, tapi mengawal implementasinya,” ujar Ades.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa tekanan politik terhadap Pemkot Depok kemungkinan akan terus menguat jika deklarasi UHC tak kunjung direalisasikan. Di tengah besarnya jumlah warga rentan dan kompleksitas akses layanan kesehatan, publik kini menanti apakah pemerintah kota benar-benar menjadikan jaminan kesehatan sebagai prioritas, atau sekadar berhenti pada rekomendasi tanpa eksekusi.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]