WahanaNews.co | Masih ingat dokter Tengku Gita Aisyaritha yang sempat viral di media sosial ini lantaran menyuntikkan vaksin kosong ke seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tiga bulan kurungan penjara kepada dokter tersebut.
Baca Juga:
Habisi Istri di Depan Anak, Pria di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dakwaan kesatu umum," tegas Majelis Hakim diketuai oleh Immanuel Tarigan di Ruang Kartika, PN Medan, belum lama ini.
Dalam putusan itu, terjadi dengan disenting opinion oleh ketua majelis hakim, Immanuel Tarigan.
Ia menilai Dokter Gita tidak bersalah melakukan tindak pidana. Bahkan, Immanuel mengeluarkan pendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kedua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Baca Juga:
Terbukti Korupsi Penggelapan dalam Jabatan, Eks Bendahara Dinkes Nisbar Divonis 3 Tahun Penjara
Namun, pendapat berbeda itu. Kalah dengan keputusan dari dua anggota majelis hakim lainnya. Di mana dokter Gita bersalah, dalam menjalankan tugasnya tersebut, melakukan penyuntikan vaksin tersebut.
Dua majelis tersebut, menyebutkan bahwa Dokter Gita melakukan tindakan yang memperburuk upaya penanggulangan wabah dan hal tersebut tidak mendukung penanganan wabah penyakit menular.
"Sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular," ujar majelis hakim.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, Dokter Gita wajib membayar denda sebesar Rp500.000 subsider 2 bulan kurungan.
"Akan tetapi hukuman tidak akan dijalani oleh terdakwa, kecuali apabila di kemudian hari dalam suatu putusan hakim terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan," kata majelis hakim.
Putusan itu, lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Shafrina yang meminta agar terdakwa dihukum 4 bulan penjara. Atas vonis ini, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Gita menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Terkait dengan amar putusan sendiri secara hukum kami menilai bahwa putusan ini adalah putusan yang menurut kami belum cukup adil bagi terdakwa karena terdakwa seharusnya tidak dimintai pertanggungjawaban pidana karena," jelas Redyanto.
Sebagaimana pertimbangan dibacakan majelis hakim lanjut Redyanto, korban dan kerugian tidak ada. Kerugian pun juga tidak ada.
"Kalaupun ada SOP yang dilanggar, itulah bagian internal. Sedangkan dalam pertimbangan tadi jelas menyampaikan adanya keterlibatan penyelenggara dalam melakukan penyelenggaraannya itu dibebankan seluruhnya kepada terdakwa. Namun begitu kan kita menghargai putusan majelis hakim atas putusan itu," sebut Redyanto.
Mengutip dakwaan JPU, kasus suntik vaksin kosong ini, di SD Wahidin beralamat di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin 17 Januari 2022. Terdakwa menjalani tugas melaksanakan penyuntikan vaksin 500 siswa.
Ratusan pelajar itu, Dokter Gita menyuntikkan seorang siswi dengan vaksin kosong. Kemudian, orang tua siswi berinsial K merekam video menggunakan handphone saat anak menjalani vaksinasi.
Kemudian, rekaman video ditujukan oleh K kepada keluarganya dan sontak viral di media sosial, Kamis kemarin, 20 Januari 2022.
Pasca viral, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, melakukan penyidikan hingga Gita ditetapkan sebagai tersangka hingga diadili di PN Medan.
[Redaktur: Zahara Sitio]