WahanaNews.co | Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut Indra Saputra (34) pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana.
Menurut Jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa yang merupakan istri sahnya.
"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Jaksa.
Seusai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menunda persidangan hingga pekan depan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu mengatakan, perkara ini berawal ketika terdakwa yang merupakan suami sah dari korban Nurmaya Santi Siregar ribut dengan istrinya.
"Kemudian korban pergi meninggalkan rumah selama satu minggu dengan membawa anak-anak korban dan kemudian terdakwa mencari keberadaan korban dan akhirnya terdakwa mengetahui keberadaan korban yang berada di Marelan dan menitipkan anak-anak korban di rumah temannya di Marelan," kata JPU.
Melansir Tribun Medan, selanjutnya terdakwa membawa anak-anaknya pulang bersama dengan terdakwa dan pada tanggal 23 Oktober 2022 terdakwa mengambil satu parang dari Jalan Amalium dan terdakwa simpan parang tersebut di becak motor.