WahanaNews.co | Polda Metro Jaya (PMJ) menyebut adanya keterlibatan tenaga kesehatan (Nakes) dalam peredaran ilegal obat-obatan keras atau obat daftar G dengan modus menggunakan resep dokter.
"Modus operandi baru yang kita ungkap di sini adalah, peredaran obat daftar G atau obat-obat tertentu, oleh oknum tenaga kesehatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
"Dalam hal ini adalah asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat yang dilakukan secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.
Ada empat tenaga kesehatan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat keras. Mereka berinisial APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49).
Untuk tersangka APAH dan S disebut berperan membeli obat keras dari apotik. Kemudian, mereka jual bebas masyarakat.
Baca Juga:
Dampingi Massa Aksi yang Ditangkap, Tim Advokasi Klaim Dipersulit Polisi
"RNI admin dokter sekaligus asisten apoteker, non tenaga medis, ERS, oknum perawat sudah memiliki STR namun tidak memiliki SIPP/tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi,” jelas Ade.
Adapun, Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras yang masuk daftar G selama Januari hingga Agustus 2023. Hasilnya, 26 orang ditetapkan tersangka dan menyita 231.662 butir Hexymer, Tramadol dan Alprazolam.
Sedianya, Hexymer dan Tramadol merupakan obat keras yang masuk dalam daftar G, sementara Alprazolam termasuk jenis psikotropika golongan IV.