"Jadi apabila ditotal hasil pengungkapan dari Januari sampai Agustus 2023 yang kami sita sebanyak 39.185 butir Hexymer, kemudian 31.993 Alprazolam termasuk psikotropika gol IV. Kemudian Tramadol sebanyak 11.383 butir dan berbagai jenis obat lainnya,” ungkap Ade.
Tak hanya ratusan ribu obat, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 handphone, 4 bundel dan 3 strip resep dokter, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 mobil, dan 2 alat press obat.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
“Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus, total nilai barang sebesar Rp 45.668.000.000,” tutup Ade.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.