WahanaNews.co | Kasus positif Omicron di Indonesia terus melonjak. Dari seluruh jumlah kasus, didominasi oleh pasien Covid-19 tanpa gejala.
Lalu, apa yang harus dilakukan bila positif Covid-19 tanpa gejala? Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa Omicron memiliki kekhasan yaitu tingkat penularan yang sangat tinggi, namun gejala yang ditimbulkan lebih ringan, serta tingkat kesembuhan jauh lebih tinggi.
Baca Juga:
Kenali Perbedaan Varian Covid EG.5, Delta dan Omicron
Ia pun mengingatkan kepada pasien positif Covid-19 tanpa gejala dengan saturasi di atas 95% agar tidak khawatir.
"Kalau ada gejala seperti batuk, flu, dan demam segera konsultasi melalui telemedisin atau puskesmas setempat," katanya dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Siti Nadia mengimbau kepada masyarakat yang positif Covid-19 tanpa gejala untuk isolasi mandiri di rumah saja. Tentu, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) seperti mengenakan masker, terpisah dengan orang sehat sebagai upaya menjaga jarak, memastikan tangan dan tubuh selalu bersih, dan tidak kemana-mana. "Tetap disiplin prokes selama isolasi mandiri," Siti Nadia mengingatkan.
Baca Juga:
Muncul Varian Covid-19 di Denmark dan Inggris, Masyarakat Diminta Waspada
Selain mempersiapkan diri untuk isolasi mandiri, pasien Covid-19 tanpa gejala juga perlu melakukan beberapa tindakan lanjutan, salah satunya adalah melapor ke Puskesmas dan Satgas setempat.
"Ini adalah hal penting yang harus dilakukan, karena Puskesmas akan mencatat dan mengarahkan pasien ke lokasi isolasi terkendali jika memang di rumah tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri," terang laporan Primaya Hospital.
Kemudian, pasien Covid-19 tanpa gejala yang sedang isolasi mandiri pun perlu melakukan pemantauan kondisi harian. Ini penting agar ketika terjadi perburukan kondisi kesehatan, tim medis memiliki riwayat kondisi tubuh Anda.
Poin dasar yang perlu dicatat secara berkala adalah suhu tubuh, saturasi oksigen, dan jika memungkinkan tensi darah.
"Ingat, bila selama isolasi mandiri kondisi memburuk seperti terjadi sesak napas dan demam tinggi, segera lapor dokter yang memantau Anda," tambah laporan tersebut.
Hal penting lainnya yang perlu diketahui adalah durasi isoman Anda. Ya, menurut Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, Kemenkes mengatur waktu isoman untuk pasien Covid-19.
Khusus untuk pasien Covid-19 tanpa gejala, waktu isoman yang ditetapkan Kemenkes adalah minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. [bay]