WahanaNews.co | Pemasok bahan obat Unibebi dilaporkan PT Universal Pharmaceutical Industries ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan penyaluran bahan baku obat.
Pasalnya bahan baku obat yang dipasok PT Logicom Solution untuk pembuatan obat sirup Unibebi diduga tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Baca Juga:
WHO Terbitkan Peringatan 8 Obat Sirop yang Dilarang BPOM RI
Hermansyah Hutagalung selaku kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries mengatakan pihaknya telah melaporkan PT Logicom Solution ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 28 Oktober 2022 atas peristiwa pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Laporan itu dilakukan setelah perusahaan melakukan uji laboratorium terhadap bahan baku pembuatan sirop Unibebi yang dipasok PT Logicom Solution.
Hasilnya, bahan baku tersebut mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas yang diduga menjadi penyebab anak anak mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA).
Baca Juga:
Mengenal Etilen Glikol yang Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
"Semalam kami mendapat hasil laboratorium, hasilnya melewati ambang batas aman. Setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas, kami langsung bersama Pak Boedjono Mulyadi (Direktur PT Universal Pharmaceutical Industries) membuat LP Ke Polda," ujarnya, Sabtu (29/10).
"Kami melaporkan penyalur bahan baku, PT Logikom yang telah memberikan bahan baku melewati ambang batas aman," lanjut Hermansyah.
Berdasarkan data yang dirilis BBPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan), ada tiga obat sirop milik PT Universal Pharmaceutical Industries yang diduga tercemar EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman antara lain Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
"Karena kami menguji sampel tersebut. Kami anggap dia sudah melakukan penipuan terhadap perusahaan kita. Dan kami membuat LP ke Polda dan laporan ini kami anggap bisa diteruskan ke Mabes Polri agar ditindaklanjuti," paparnya.
Menurut Hermansyah, selama ini PT Logicom Solution memasok bahan baku pembuatan sirop obat itu dengan menyertakan sertifikat analis.
Sertifikat itu memuat bahwa bahan baku yang dipasok tidak mengandung PG dan Gliserin. PT Universal Pharmaceutical Industries sendiri tidak pernah melakukan uji laboratorium karena keterbatasan alat.
"Kita minta yang bertanggung jawab itu harus diusut kepada penyedia bahan bakunya. Karena mekanisme pemberian bahan baku ke perusahaan kita sudah pasti menggunakan sertifikat analis. Di dalam penyediaan bahan baku, supplier menyediakan sertifikat analis yang menjelaskan kandungan bahan baku itu tidak mengandung PG dan Gliserin, bukan EG dan DEG," dalihnya.
Selain itu, alat untuk uji laboratorium kandungan EG dan DEG hanya ada di Bogor dan Jakarta. Karena itulah, perusahaan tidak pernah melakukan uji laboratorium kembali atas bahan baku yang dipasok tersebut.
"Syarat utama kita menggunakan bahan baku itu adalah supplier harus punya sertifikat analis sesuai BPOM. Itu wilayahnya penyedia bahan baku. Kita tak pernah memeriksa bahan baku itu. Jadi sertifikat yang selama ini mereka sertakan hanya tentang uji PG dan gliserin. Tapi tidak pernah memeriksa EG DEG," pungkasnya.
Dia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan kasus itu. Sebab dalam peristiwa ini, Hermansyah mengklaim PT Universal Pharmaceutical Industries hanyalah menjadi korban penipuan yang dilakukan pemasok bahan baku obat.
"Bukti yang kita ajukan adalah sertifikat analis yang mereka siapkan. Lalu sisa produk bahan bakunya. Dan hasil lab versi kita. Di mana hasil lab versi kita dengan sertifikat yang dia jelaskan itu aman tidak sesuai. Maka kita gunakan pasal penipuan," tegasnya.
Sementara, PT Logicom Solution belum memberikan keterangan terkait pelaporan ini. [tum]