WahanaNews.co | BPOM RI larang penggunaan lima obat sirup yang terbukti tercemar etilen glikol di luar ambang batas aman.
Salah satunya produksi PT Konimex yakni obat sirup Termorex.
Baca Juga:
Residu Etilen Oksida Picu Penarikan Indomie di Taiwan, Begini Respons BPOM
Perusahaan tersebut belakangan menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang mereka produksi tidak menggunakan bahan baku etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG).
Selain itu, PT Konimex mengklaim telah memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah.
Namun, PT Konimex tetap memenuhi ketentuan dan arahan BPOM RI.
Baca Juga:
Buntut Kasus Miras Oplosan di Bogor dan Cianjur, BPOM Akan Perketat Minuman yang Belum Sertifikasi
"Sebagai wujud kepatuhan PT Konimex, saat ini kami tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml dengan nomor batch: AUG22A06, sesuai surat edaran dari BPOM," terang PT Konimex dalam keterangan resmi Jumat (21/10/2022).
"PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat," tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Chief Executive Officer PT Konimex, Rachmadi Joesoef.