WahanaNews.co | Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan keras larangan penggunaan delapan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol menyusul pengumuman Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI).
Delapan obat sirup ini diduga memiliki efek samping yang menyebabkan kenaikan kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak Indonesia belakangan ini.
Baca Juga:
Bahayakan Kesehatan, BPKN: Waspadai AMDK dengan Bromat Melebihi Batas Aman
Dilansir dari laman resmi WHO, Rabu (2/11), produk obat sirup atau cair tersebut dianggap gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman, sehingga membahayakan kesehatan, terutama anak-anak.
Menurut WHO, obat-obatan ini teridentifikasi digunakan di Indonesia. Namun, ada kemungkinan obat didistribusikan atau dibawa secara tidak resmi ke negara atau wilayah lain.
"Produk-produk ini mengandung etilen glikol dan/atau dietilen glikol dalam jumlah yang berlebih sebagai kontaminan: hal ini telah dikonfirmasi oleh analisis laboratorium terhadap sampel oleh pihak berwenang di Indonesia," bunyi peringatan WHO.
Baca Juga:
Penyakit Mpox Jadi Darurat Kesehatan Global, Kenali Cara Penularannya
"Hingga saat ini, produk-produk tersebut telah teridentifikasi di Indonesia. Namun, obat-obat ini mungkin memiliki izin pemasaran di negara lain. Produk-produk ini mungkin telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain," kata WHO lagi.
WHO lebih lanjut meminta "peningkatan pengawasan dan ketekunan dalam rantai pasokan negara dan wilayah yang kemungkinan akan terpengaruh oleh produk ini. Peningkatan pengawasan pasar informal/tidak diatur juga disarankan. Otoritas regulasi/kesehatan nasional disarankan untuk segera memberi tahu WHO jika produk di bawah standar ini ditemukan di negara masing-masing."
Berdasarkan pengujian yang dilakukan BPOM, terdapat delapan obat sirup atau cair mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman, antara lain: