WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali
memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama 14 hari.
Kebijakan itu berlaku mulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.
Keputusan
perpanjangan PSBB Transisi
tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Hal
ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
"Seperti
diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat.
Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, dapat kembali pengetatan," jelas Gubernur DKI
Jakarta, Anies Baswedan, dalam
keterangannya, Minggu (25/10/2020).
Anies
Baswedan menyebut, jika terdapat
peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama
14 hari berikutnya.
Namun,
lanjut dia, pemberlakuan PSBB Transisi
ini dapat dihentikan apabila tidak terjadi
peningkatan kasus secara signifikan.
Baca Juga:
H+2 Lebaran: Polri Sebut 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta
Di masa
PSBB transisi ini, masyarakat tetap diingatkan untuk saling mengingatkan dalam
menerapkan perilaku 3M sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan
bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.