WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) dalam proses pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Sejumlah wewenang khusus diberikan kepada Jakarta sebagai Daerah Khusus. Pada awalnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah.
Baca Juga:
Pemerintah DKI Jakarta Tingkatkan Uji Emisi untuk Cegah Pencemaran Udara
Dia menjelaskan bahwa Badan Legislasi dan pemerintah telah melakukan rapat secara intensif, detail, dan teliti dalam membahas UU DKJ.
"Adapun hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 pasal yang secara garis besar terkait dengan materi sebagai berikut," ucap Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2023).
Materi pertama, adalah perbaikan definisi Kawasan Aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan Ketua dan Dewan Aglomerasi.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
Ia menjelaskan penunjukan dilakukan oleh Presiden dan bakal diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden.
Materi kedua adalah ketentuan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ yang dipilih lewat mekanisme pemilihan. Sementara materi ketiga, adalah penambahan alokasi dana paling sedikit 5% bagi kelurahan yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial.
Dalam poin keempat, Supratman kemudian menuturkan 15 kewenangan khusus yang diberikan kepada DKJ. Sejumlah kewenangan khusus tersebut adalah sebagai berikut.