WahanaNews.co | Merespons pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang mengagas agar orang kaya tak pakai BPJS Kesehatan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) lantas merespons, pemerintah perlu mengubah undang-undangnya dulu.
Menurut YLKI, pemerintah tidak bisa tiba-tiba meminta masyarakat golongan tersebut untuk menggunakan asuransi kesehatan swasta agar mengurangi beban biaya BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Hadir di Indonesia, BrainEye Bakal Jadi Solusi Kesehatan Otak Berbasis Teknologi AI
"Menkes enggak paham undang-undang, bahkan enggak paham konstitusi. Kalau mau begitu konsepnya, ya ubah dulu undang-undangnya, bahkan ubah dulu konstitusi," Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dilansir dari Kompas.com.
Tanggapan DJSN?
Menanggapi pernyataan Menkes dan respons YLKI tersebut, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sudah jelas mengamanatkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan dengan prinsip sosial dan ekuitas.
Baca Juga:
Berikut 6 Tips Cara Mudah Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-pecah
Artinya, program JKN ini dijalankan dengan gotong royong di mana terjadi mekanisme subsidi silang antara yang sehat membantu yang sakit, yang muda membantu yang tua, dan yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi, termasuk juga yang kaya membantu yang miskin dan kurang mampu.
Selain itu, kepesertaan JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk dan tidak ada mekanisme selektif. Pemerintah sudah menargetkan pada tahun 2024 Indonesia mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan mencapai 98 persen penduduk menjadi peserta JKN.
Yang mampu boleh bayar selisih biaya