Salah satu upaya penting yang sudah dilakukan Pemerintah untuk mengejar target UHC tersebut dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Program JKN.
Namun dalam regulasinya, bagi peserta dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas diperbolehkan meningkatkan haknya dengan membayar selisih biaya.
Baca Juga:
Belasan Nakes Pilih Tetap Bekerja Meski Tanpa Digaji Usai Dipecat Bupati Taput, Ini Alasannya
"Selisih biaya tersebut dapat dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, maupun Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) bagi peserta yang memiliki asuransi swasta," ujarnya, Sabtu (26/11/2022).
Ke depan, dia bilang, DJSN berharap terdapat perbaikan mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) antara BPJS Kesehataan dengan AKT yang lebih baik, tanpa meninggalkan kewajiban peserta yang memiliki AKT tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan, karena salah satu prinsip JKN adalah kepesertaan yang bersifat wajib.
"Perbaikan pelaksanaan KAPJ diharapkan dapat menjadi peluang untuk peningkatan kepesertaan aktif dan perbaikan kepuasan peserta JKN," ucapnya.
Baca Juga:
Hadir di Indonesia, BrainEye Bakal Jadi Solusi Kesehatan Otak Berbasis Teknologi AI
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin membeberkan bahwa BPJS Kesehatan selama ini harus menanggung beban pengobatan orang-orang yang tergolong kaya.
Bahkan, ada di antaranya yang termasuk golongan konglomerat alias orang superkaya. Budi curiga banyak pengeluaran klaim berobat yang nominalnya relatif besar justru datang dari peserta dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas.
Menurut dia, peserta BPJS Kesehatan dari golongan masyarakat kaya seharusnya tidak bergantung banyak pada pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. Sebagai gantinya, orang kaya seharusnya mengombinasikan iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta untuk mengobati penyakit. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.