WahanaNews.co | Satgas Covid-19 menyatakan seluruh kasus positif Covid-19 yang ditemukan pada ajang PON XX Papua 2021 akan langsung dikarantina di fasilitas isolasi terpusat yang sudah disediakan.
Diketahui, hingga Senin (11/10/2021), total kasus positif Covid-19 pada PON XX sebanyak 83 orang.
Baca Juga:
Wiku Resmi Ditunjuk Erick Thohir Jadi Komisaris Kimia Farma
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito memastikan seluruh kasus terkonfirmasi positif Covid-19 akan langsung diisolasi.
"Penanganan kasus positif yang ditemukan selama perhelatan PON XX berlangsung akan langsung diisolasi di tempat sebelum diizinkan pulang ke daerah asal sampai hasil tesnya negatif," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (12/10/2021).
Meski sudah menjalani isolasi, Wiku meminta penyintas Covid-19 pada PON XX tetap melakukan tes RT-PCR selama dua kali dan karantina selama lima hari di fasilitas karantina atau isolasi terpusat saat pulang ke daerah masing-masing. Ketentuan yang sama berlaku bagi seluruh kontingen PON XX.
Baca Juga:
Indonesia Sudah Terbebas dari Kondisi Kedaruratan Covid-19
"Sebagai bentuk kehati-hatian setiap kontingen walaupun sudah melakukan tes sebelum perjalanan, tetap wajib melakukan tes ulang dua kali saat tiba di daerah asal yang diikuti karantina lima hari di fasilitas yang telah disediakan Satgas atau pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan addendum kedua surat edaran Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam addendum ketentuan F menyebutkan seluruh Kontingen PON XX Papua 2021 seminimalnya dalam kurun waktu tujuh hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya.
Protokol kesehatan yang dimaksud yakni tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah masing-masing.
Jika hasil tes RT-PCR menunjukkan positif Covid-19, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
Pada hari ke-4 karantina, dilakukan tes RT-PCR kedua. Jika hasil tes menunjukkan negatif Covid-19, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Namun, jika hasil RT-PCR kedua menunjukkan positif Covid-19, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
Pemeriksaan tes RT-PCR ini dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan dan terhubung ke sistem Pedulilindungi. [rin]