WahanaNews.co | Polisi menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berinisial AR (48) lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres OKU Timur AKP Ujang Abdul Aziz, tersangka AR ditangkap Senin petang di sekitar kawasan perkantoran Pemkab OKU Timur pada pukul 15.15 WIB.
Baca Juga:
Pemprov Sumbar Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II untuk Insentif 2025
ASN di salah satu instansi jajaran Pemkab OKU Timur itu kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu ketika dicegat polisi saat mengendarai sepeda motor karena dengan gelagat yang mencurigakan.
Warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur tersebut ditangkap setelah anggota dari Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan patroli rutin.
"Saat kendaraan tersangka dicegat polisi, ia justru menambah kecepatan sepeda motor dan membuang sesuatu di pinggir jalan," jelasnya.
Baca Juga:
Gubernur Terpilih Pramono Anung Angkat Tujuh Stafsus Profesional untuk Bantu Pimpin Jakarta
Berkat kejelian anggota di lapangan barang yang dibuang itu pun ditemukan dan ternyata paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram.
Setelah mendapatkan barang bukti, kata dia, anggota melakukan pengejaran sehingga pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan guna diproses hukum lebih lanjut," katanya.