Asep menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah menyiapkan tiga strategi dalam menangani pencemaran udara di Jakarta.
Pertama, dengan meningkatkan tata kelola melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
Baca Juga:
Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan Akibat Polusi Udara Mencapai Triliunan Rupiah untuk BPJS
Kedua, pengurangan emisi yang menjadi penyumbang polusi udara. Asep menyebutkan, pihaknya selama ini mendukung uji emisi untuk mengurangi pencemaran udara.
"Selain uji emisi massal, kami mendorong Ditlantas Polda maupun Korlantas Mabes Polri untuk juga mulai menerapkan tilang atau mungkin imbauan dan kami sedang berkoordinasi mungkin nanti kalau ada operasi patuh jaya, di dalamnya akan ada mulai melihat operasi untuk uji emisi. Itu sudah kami sinergikan dengan Polda Metro Jaya," ungkap Asep.
Sebagai informasi, berdasarkan data Indeks Kualitas Udara (AQI) Air, Jakarta menempati posisi teratas daftar kota dengan tingkat polusi terburuk pada Senin, 7 Agustus 2023.
Baca Juga:
Tekan Polusi Udara, PLN UID Jakarta Raya dan Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional
Indeks kualitas polusi udara Jakarta mencapai angka 186 alias masuk kategori tidak sehat.
Kemudian tercatat konsentrasi PM2.5 mencapai 121,7 mg/m3 (mikrogram per meter kubik) udara.
Angka tersebut lebih tinggi 24,3 kali dari standar panduan udara tahunan WHO. Sedangkan konsentrasi PM10 mencapai 144 mg/m3.