WahanaNews.co | Kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo dan jajarannya terkait kasus polusi udara Jakarta ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Kasasi ini sebelumnya diajukan pemerintah usai kalah di tingkat banding pada gugatan 32 warga negara.
Baca Juga:
Tak Terima Putusan Hakim, Kejagung Kasasi Kasus 774 Kg Emas WNA China
Pada putusan kasasi yang diketok Senin, 13 November, MA menyatakan pemerintah bersalah dalam memenuhi hak atas lingkungan yang brersih dan sehat di wilayah DKI Jakara.
Merespons hal ini, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) sebagai penggugat warga negara atau citizen lawsuit mendesak Jokowi dan jajarannya untuk menjalankan perintah MA.
"Sudah terlalu banyak korban dan kerugian akibat pencemaran udara, bahkan masa depan anak-cucu kita terancam jika tidak ada perubahan mendasar. Cukup, pemerintah. Segera patuhi perintah pengadilan dan berubah secara fundamental," tegas perwakilan 'Koalisi IBUKOTA', Elisa Sutanudjaja dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga:
Hakim Tinggi Ponianak Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Kasasi
Menurut Koalisi IBUKOTA, tindakan pemerintah yang sebelumnya menempuh upaya kasasi dan tidak mau menjalankan putusan pengadilan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak atas udara bersih.
"Mengingat pencemaran udara masih terus berlanjut dan menyebabkan warga terdampak secara ekonomi, sosial secara luas, maka kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya serta segera perbaiki kualitas udara dengan menjalankan putusan pengadilan dengan melibatkan publik," jelas Direktur LBH Jakarta Citra Referandum.
Sebagai informasi, kasus polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.