WahanaNews.co | Di bulan Dzulhijah, umat muslim merayakan Iduladha yang ditandai dengan melakukan penyembelihan hewan kurban mulai dari setelah salat Iduladha (tanggal 10 Zulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Ibadah kurban sendiri berarti simbol rasa syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud mendekatkan diri dan menjalankan perintah Allah SWT.
Baca Juga:
Sapi Ngamuk di Lampung, Panitia Kurban Muntah Darah Ditendang
Setelah hewan kurban disembelih, daging kurban kemudian akan dibagi-bagi kepada masyarakat sesuai dalam kaidah pembagian daging kurban.
Dalam kaidah pembagian daging kurban, orang yang berkurban boleh memakan daging kurban asalkan tidak lebih dari 1/3 bagian.
Lantas, siapa saja golongan orang yang berhak menerima daging kurban?
Baca Juga:
Ternyata Ini Manfaat Kepala Sapi untuk Kesehatan Tubuh
1. Shohibul Kurban
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kamis, 29 Juni 2023, Shohibul kurban atau orang yang berkurban berhak mendapatkan sepertiga daging kurban.
Hal ini bersandar pada sebuah hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
“Jika di antara kalian berkurban, makan makanlah sebagian kurbannya.”
Perlu diketahui, shohibul kurban tidak diperbolehkan menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu maupun kulit.
2. Kerabat, teman dan tetangga sekitar
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan.
Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Terakhir, yang berhak nenerima daging kurban adalah fakir miskin, sebagaimana tujuan kurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging kurban sepertiga bagian dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28: “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."
[Redaktur: Zahara Sitio]