“Jika di antara kalian berkurban, makan makanlah sebagian kurbannya.”
Perlu diketahui, shohibul kurban tidak diperbolehkan menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu maupun kulit.
Baca Juga:
Sapi Ngamuk di Lampung, Panitia Kurban Muntah Darah Ditendang
2. Kerabat, teman dan tetangga sekitar
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan.
Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Baca Juga:
Ternyata Ini Manfaat Kepala Sapi untuk Kesehatan Tubuh
3. Fakir miskin
Terakhir, yang berhak nenerima daging kurban adalah fakir miskin, sebagaimana tujuan kurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging kurban sepertiga bagian dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.