WahanaNews.co | Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa saja berubah dalam kondisi tertentu.
Hal ini menyebabkan seseorang yang mulanya berstatus sebagai pasien BPJS Kesehatan berubah menjadi pasien umum.
Baca Juga:
Banyak RS Belum Siap Terapkan KRIS BPJS
Perubahan status tersebut tentunya akan berimbas kepada biaya pengobatan yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
Lantas, kondisi apa saja yang menyebabkan peserta BPJS Kesehatan berubah menjadi pasien umum?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Baca Juga:
Mempertegas Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pada dasarnya peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan hak mereka sebagai peserta.
Hak tersebut juga diimbangi dnegan kewajiban yang perlu dilakukan oleh para peserta BPJS Kesehatan.
"Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan jaminan pembiayaan sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi," jelasnya, saat dilansir dari Kompas.com, Rabu (4/1/2023).