Oleh sebab itu, Iqbal mengimbau kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk selalu menggunakan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Namun, ada kalanya, status kepertaan BPJS Kesehatan itu berubah menjadi pasien umum dan pembiayaan tidak ditanggung BPJS.
Baca Juga:
Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta
Salah satu penyebabnya karena tidak mengikuti prosedur dan alur yang ditetapkan.
"Misal, tanpa rujukan, pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan dalam kondisi non emergeny, langsung ke rumah sakit," ," kata Iqbal.
Akan tetapi, jika pasien dalam kondisi darurat, rumah sakit mana pun wajib menjamin pasien tersebut tanpa melihat apakah pasien merupakan peserta BPJS atau bukan.
Baca Juga:
Iuran Kemurahan, Menkes Ungkap BPJS Tak Bisa Cover 100 Persen Semua Penyakit
Prosedur dan alur pelayanan BPJS Kesehatan
Dilansir dari laman Promkes Kemkes, terdapat beberapa prosedur pelayanan pasien BPJS Kesehatan yang perlu dilewati agar yang bersangkutan bisa menggunakan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Pertama, peserta harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik itu Puskesmas, Klinik Swasta, Dokter Praktek, maupun Klinik TNI/POLRI yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan tempat peserta terdaftar.