WahanaNews.co, Jakarta - Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur penggantian layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pemberlakuan aturan ini akan dimulai paling lambat pada 30 Juni 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menerapkan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS untuk pelayanan rawat inap secara menyeluruh.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Namun, hingga tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit diperbolehkan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing rumah sakit.
Sistem KRIS merupakan pengganti dari layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku. Perbedaan utama antara kedua sistem ini terletak pada fasilitas ruang perawatan yang disediakan.
Dalam sistem KRIS, fasilitas ruang perawatan akan disesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan, tanpa membedakan kelas layanan seperti sebelumnya.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
Kelas BPJS Kesehatan
Sebelumnya, kelas rawat inap yang diterapkan dalam BPJS Kesehatan meliputi berikut ini:
Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap