Namun, dia menetapkan tunggakan yang akan dihapuskan maksimal 24 bulan. Misalnya, tunggakan terjadi sejak 2014, maka BPJS Kesehatan tetap hanya menghitung jumlah tunggakan selama 24 bulan atau 2 tahun.
"Nah itu 24 bulan itu. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya itu. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu," ujarnya.
Baca Juga:
Supian Suri: Pilar Sosial Kota Depok Perlu Didaftar BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan program pemutihan iuran BPJS Kesehatan ini akan dimulai akhir tahun.
"Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan," katanya, saat memberikan keterangan pers di istana, malam ini.
Untuk itu, Cak Imin meminta peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran untuk bersiap melakukan registrasi ulang. Sebabnya dari registrasi ulang itu membuat para peserta kembali mendapatkan perlindungan kesehatan dari BPJS.
Baca Juga:
PLN dan YBM Bawa Harapan Baru untuk Remaja Ciamis Lewat Layanan Kesehatan
"Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," kata Cak Imin.
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menjawab mengenai skema pemutihan ini akan dibebankan kepada APBN. Menurutnya, tanggungan untuk tunggakan utang itu akan diambil alih oleh lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu BPJS Kesehatan.
"Ya otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS," katanya.