WahanaNews.co | Program vaksinasi Covid-19 terus digalakkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meningkatkan kebebalan imun masyarakat dari infeksi virus mematikan.
Yang terbaru, masyarakat umum di atas 18 tahun sudah bisa mendapat vaksin booster kedua alias dosis ke-empat.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Meski demikian, ada wacana bahwa ke depan vaksin Covid-19 tak lagi gratis.
Benarkah demikian?
Menjawab pertanyaan tersebut, Kemenkes mengatakan bahwa hingga saat ini seluruh biaya pengobatan dan vaksinasi Covid-19 saat ini masih ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Meski demikian, ada kemungkinan beban biaya vaksin akan dibebankan kepada masyarakat di masa depan.
"Kalau nanti status kedaruratan (Covid-19) dicabut oleh pemerintah, tentu saja sebagian masyarakat harus ikut memberikan perhatian dan menanggung hal-hal yang berkaitan dengan endemi Covid-19," ujar Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril melalui konferensi pers daring, Senin (20/2/2023).
Syahril mengatakan, biaya pengobatan dan vaksinasi Covid-19 yang kemungkinan dibebankan kepada masyarakat bisa melalui beberapa mekanisme, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan, asuransi, dan pembayaran mandiri.
"Apabila kedaruratannya dicabut maka masyarakat harus ikut menanggung beban ini agar beban negara tidak terlalu tinggi karena statusnya bukan kedaruratan lagi," sebut dr. Syahril.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin Covid-19 dosis booster kemungkinan akan dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu bila pandemi Covid-19 telah bertransisi menjadi endemi. Menurutnya, besaran biaya tersebut masih dalam batas wajar.
"Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen. Tiap enam bulan sekali Rp100 ribu, kan, menurut saya, sih, suatu angka yang masih make sense," sebut Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (8/2/2023).
Sementara itu, pemerintah melalui Kemenkes akan memberikan mengecualikan beban biaya tersebut kepada masyarakat tidak mampu melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Sedangkan untuk masyarakat tidak mampu, nanti kita cover melalui mekanisme PBI," tegas Budi. [Tio/cnbc]