WahanaNews.co | Pemerintah tengah mendistribusikan
vaksin Covid-19 ke seluruh Indonesia.
Di
Jakarta, vaksin sudah diterima oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dari
PT Bio Farma. Jumlahnya mencapai 39.200 dosis.
Baca Juga:
Jaga Citra Kawasan ASEAN, ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemprov Jakarta Bersih Kabel Listrik
Wakil
Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebutkan, vaksinasi akan dimulai pada minggu kedua
Januari ini.
Sejumlah
langkah disiapkan oleh pemerintah daerah guna mendistribusikan vaksin kepada
para penerima.
Riza
mengungkapkan berbagai persiapan yang dilakukan.
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
Menurut
dia, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang
akan digunakan sebagai lokasi vaksinasi.
Pemprov
DKI Jakarta juga tengah menyiapkan petugas kesehatan yang meliputi dokter,
perawat, serta bidan yang akan bertugas sebagai vaksinator.
Dengan
adanya persiapan itu, proses vaksinasi di Ibu Kota diproyeksikan bisa mencapai
20.473 orang per hari.
Adapun
data sasaran penerima vaksin diperoleh dari berbagai sumber, yaitu dari Sistem
Informasi SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dinas Pendudukan dan
Catatan Sipil, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Tenaga
kesehatan akan menjadi kalangan yang diprioritaskan untuk menerima vaksin
Covid-19 tahap pertama.
Kalangan
lain yang diprioritaskan meliputi asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang,
serta mahasiswa yang sedang menjalani profesi kedokteran yang bekerja di
fasilitas pelayanan kesehatan.
Sasaran
penerima vaksin pertama di Ibu Kota sebanyak 119.145 orang.
"Penerima
tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan yang ada di DKI Jakarta
sejumlah 119.145," kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Ancaman
Sanksi
Dia juga menyebut
sanksi yang akan diberikan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi.
Menurut
dia, sanksi diberikan kepada masyarakat yang yang memenuhi kriteria vaksinasi
tetapi menolak disuntik vaksin.
Aturan
itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penanggulangan Covid-19.
Namun,
Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi
kriteria vaksinasi.
"Oleh
karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19
dapat dilakukan bagi yang menolak divaksinasi (padahal) memenuhi kriteria
penerima vaksin," kata Riza.
Berdasarkan
Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, orang yang menolak divaksinasi Covid-19 akan
didenda Rp 5 juta.
Pasal
30 Perda itu berbunyi: Setiap
orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi
Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Pasal
30 Perda tersebut kini digugat orang ke Mahkamah Agung (MA).
Masyarakat
yang menjadi sasaran vaksinasi akan mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast.
Hal itu
sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). [qnt]