WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendorong seluruh kementerian dan sektor terkait untuk segera mempercepat penyusunan regulasi turunan mengenai perdagangan karbon.
Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi kebijakan nilai ekonomi karbon dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi di berbagai sektor.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Siap Dukung Transformasi Pelabuhan yang Green Smart Efisien dan Kompetitif
Permintaan itu disampaikan setelah Kementerian Kehutanan menerbitkan aturan operasional yang menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Menurut Zulhas, Kementerian Kehutanan merupakan salah satu kementerian yang bergerak paling cepat dalam menerjemahkan ketentuan Perpres menjadi aturan teknis yang dapat langsung diterapkan.
Baca Juga:
Menko Zulhas Tegaskan Sekolah Bagus Gak Usah Dapat MBG
"Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya," ujar Zulhas dalam acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Kementerian Kehutanan, Senin (6/7/2026).
Ia menilai peluncuran perdagangan karbon di sektor kehutanan menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan kebijakan iklim nasional.
Menurutnya, pemerintah ingin menunjukkan kepada publik maupun pelaku usaha bahwa mekanisme perdagangan karbon kini telah memiliki dasar hukum yang jelas serta siap diimplementasikan.
Selain memperkuat upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya nilai ekonomi baru dari pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, khususnya di sektor kehutanan.
Zulhas menjelaskan, terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perdagangan karbon.
"Kehadiran peraturan menteri kehutanan nomor 6 tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulhas berharap langkah cepat yang dilakukan Kementerian Kehutanan dapat menjadi contoh bagi kementerian maupun sektor lainnya untuk segera menyelesaikan regulasi serupa.
Dengan demikian, implementasi perdagangan karbon secara nasional dapat berlangsung lebih cepat dan memberikan manfaat bagi upaya penurunan emisi sekaligus mendukung target pembangunan berkelanjutan Indonesia.
"Kita berharap sektor-sektor lain dipercepat termasuk SDM dan lain-lain," tuturnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]