WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di dunia maritim, ketegangan di atas kapal seringkali tidak terhindarkan. Cuaca buruk, tekanan pekerjaan, hingga hasil tangkapan yang minim bisa memicu perselisihan antar awak kapal.
Kadang, gesekan ini berujung fatal seperti yang terjadi di kapal Poseidon 03, yang kini menjadi sorotan setelah sang nakhoda tewas akibat konflik dengan anak buah kapalnya sendiri.
Baca Juga:
Aksi Heroik Bakamla: Amankan Kapal Penyelundup Pasir Timah di Selat Karimata, 5 ABK Terjaring
Motif di balik tragedi yang menimpa nakhoda kapal Poseidon, Tumpal Sianturi, akhirnya terungkap. Ternyata, dua anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam insiden ini adalah kakak beradik.
Keduanya telah diamankan oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) pada Jumat (25/4/2025).
Kedua pelaku berinisial R dan B. Insiden bermula ketika B mendorong Tumpal Sianturi ke laut setelah adiknya, R, terlibat cekcok dan merasa dianiaya oleh Tumpal.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Peristiwa ini bermula dari kemarahan Tumpal terhadap B yang tertangkap tidur-tiduran, padahal hasil tangkapan cumi-cumi mereka masih sedikit.
Pertengkaran itu terjadi pada sekitar tanggal 24 Maret 2024.
"Pertikaian dipicu ketika nakhoda mendapati kepala kamar mesin (KKM) sedang bermalas-malasan, padahal tangkapan tidak memuaskan. Rupanya, peristiwa ini membekas di hati KKM," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair, Kombes Donny Charles Go, saat konferensi pers di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta.
Donny mengungkapkan bahwa saat kejadian, tidak ada saksi mata langsung yang menyaksikan perkelahian antara Tumpal dan para ABK.
Namun, beberapa awak kapal sempat mendengar suara teriakan meminta tolong dari nakhoda.
"Beberapa awak kapal mendengar teriakan nakhoda, namun mereka tidak mampu memberikan pertolongan," lanjut Donny.
Berdasarkan penyelidikan, Tumpal diketahui hilang dari kapal pada 27 Maret 2024, tepat ketika kapal Poseidon 03 bersandar di Bangka Belitung.
Saat kapal merapat, B dan R diduga menjual seluruh perlengkapan kapal, termasuk alat navigasi, suku cadang, dan perangkat satelit.
Barang-barang tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp400 juta, namun dijual murah seharga Rp41.200.000.
Sebagian hasil penjualan digunakan untuk membiayai kepulangan ABK lainnya ke rumah masing-masing.
Untuk menutupi kejahatan mereka, para ABK ini juga diancam agar tidak melapor ke pihak berwajib.
Setelah melalui pengejaran intensif, R dan B berhasil ditangkap di Sarolangun, Jambi, pada 15 Maret 2025.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Emosi Tinggi Gara-gara Dilempar Kunci Inggris
Kejadian ini bermula dari perselisihan yang berujung kekerasan fisik.
Tumpal Sianturi sempat melemparkan kunci inggris ke arah R, yang mengenai kaki R hingga mengalami luka memar.
"Saya hanya ingin bertanya, apa maksud melempar kunci inggris sampai kaki saya luka?" kata R kepada Tumpal, sebagaimana disampaikannya dalam konferensi pers di Mako Korpolairud.
R, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kamar Mesin di kapal Poseidon 03, mengaku bahwa awal mula cekcok terjadi karena marahnya Tumpal atas hasil tangkapan cumi yang sedikit.
Merasa terhina, R kemudian mendekati nakhoda setelah proses penimbangan cumi selesai.
Namun ketegangan semakin meningkat. Tumpal tidak hanya melempar kunci inggris, tetapi juga mendorong R hingga tubuhnya hampir terjatuh ke laut.
Beruntung, kaki R sempat terkait pada tiang lampu kapal sehingga ia tidak sampai tercebur.
"Kalau tidak tersangkut, mungkin saya sudah jatuh ke laut dan patah kaki," ucap R.
Melihat adiknya dalam bahaya, B yang saat itu tengah sarapan, spontan membuang piring dan bergegas menuju lokasi keributan.
Tanpa pikir panjang, dalam emosi, B mendorong Tumpal hingga terjatuh ke laut.
"Abang saya langsung membuang piringnya dan menyerang. Tumpal dilempar begitu saja, spontan," cerita R.
Kini, R dan B telah resmi menjadi tersangka dalam kasus yang menghilangkan nyawa nakhoda Poseidon tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]